PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Kriminal ( Tipikor ) Polres Pacitan menangkap Sutoyo, Kaur Umum sebagai Bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, atas dugaan korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, Sutoyo selaku Bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan telah melakukan pengambilan atau pencairan uang dari Rekening Kas Desa di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo. Dikarenakan tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan.
“Selanjutnya uang dari rekening kas desa tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan Desa, akan tetapi ada sebagian yang dibawa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, atau untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga tersangka mengambil uang dari dana APBDes Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan TA 2022,” ujar Kapolres saat rilis pada Rabu 21/2/2024.
Kapolres menambahkan, untuk pencairan uang di Bank Jatim, total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp305.034.950,-. Namun setelah kasus tersebut dalam proses, Sutoyo telah mengembalikan sebagian uang yang diambilnya sebesar Rp108.000.000,- dan masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp197.034.950,-.
“Sebagian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli kendaraan, berjudi, dan berfoya-foya,” ungkap AKBP Agung.
Saat ini, Sutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut, dan penanganan perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi -saksi dan penyitaan barang bukti.
“sedangkan Sutoyo dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” jelasnya.
Kapolres juga menghimbau, kepada semua perangkat Desa se Kabupaten Pacitan kejadian tersebut jangan sampai terulang lagi di desa lainnya. Karena uang dari dana APBDes adalah untuk kepentingan pembangunan desa, agar desa bisa maju dan sejahtera warga desanya,” itu himbau Kapolres.( LC )