Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tidak Sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi, KPPU Bakal Panggil Lembaga Pembiayaan Daring-kanalindonesia

- Editor

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat KPPU akan memanggil 4 (empat) perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA). Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA.

Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024,” ucap Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa dalam keterangannya. Jumat, (23/2/2024).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

“Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” ujar Fanshurullah.

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

“Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” tutup Fanshurullah. (ari)

Berita Terkait

Laksamana Ribut Datangi Seskoal Untuk Berikan Materi Pelajaran
Pasis Seskoal Laksanakan Kuliah Kerja Manajemen
Hari Pertama Masuk Sekolah, Ratusan Siswa SDN Tamberuh Belajar Di Gerasi Rumah Warga
Grup Reog Gajah Manggolo SMAN 1 Ponorogo Kembali Boyong Piala Presiden RI FNRP ke XXIX
MIKOM UPN Veteran Yogyakarta Gelar Seminar Inovasi dan Pengembangan Produk Lokal, Menakar Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM
Kemendikbudristek Berangkatkan 97 Mahasiswa Politeknik ke Prancis Melalui Program IISMA
Gelar Haflatul Imtihan ke-49, Lembaga Pendidikan Yayasan Darul Ihsan Pasean Pamekasan Wisudakan 43 Santri
Sudah Lima Tahun Berkiprah, Teknik Geomatika Unitomo Gelar Kumpul Surveyor Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:05 WIB

Laksamana Ribut Datangi Seskoal Untuk Berikan Materi Pelajaran

Kamis, 18 Juli 2024 - 06:21 WIB

Pasis Seskoal Laksanakan Kuliah Kerja Manajemen

Senin, 15 Juli 2024 - 16:12 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Ratusan Siswa SDN Tamberuh Belajar Di Gerasi Rumah Warga

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:12 WIB

Grup Reog Gajah Manggolo SMAN 1 Ponorogo Kembali Boyong Piala Presiden RI FNRP ke XXIX

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:23 WIB

MIKOM UPN Veteran Yogyakarta Gelar Seminar Inovasi dan Pengembangan Produk Lokal, Menakar Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:05 WIB

Kemendikbudristek Berangkatkan 97 Mahasiswa Politeknik ke Prancis Melalui Program IISMA

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:13 WIB

Gelar Haflatul Imtihan ke-49, Lembaga Pendidikan Yayasan Darul Ihsan Pasean Pamekasan Wisudakan 43 Santri

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:22 WIB

Sudah Lima Tahun Berkiprah, Teknik Geomatika Unitomo Gelar Kumpul Surveyor Indonesia

KANAL TERKINI