Ada Apa..! Saksi Hanura Dipaksa Keluar Dari Rapat Pleno Terbuka RHPS Oleh PPK Pademawu-kanalindonesia

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ( RPT RHPS ) Pemilu Tahun 2024, di Kecamatan Pademawu, Kabupaten, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kamis 22 Februari 2024, diwarnai cekcok mulut petugas PPK Kecamatan Pademawu dengan saksi Partai Hanura.
Adu mulut itu terjadi, lantaran salah satu saksi dari Partai Hanura, Rachmad Kurnia Irawan diminta keluar oleh ketua PPK.
Ketua PPK Pademawu, Indra, seakan-akan tidak tahu menahu terhadap masuknya surat mandat atas nama Rachmat Kurniawan,. Padahal, surat mandat sebagai saksi tersebut ada di PPK.
Menurut Rahmad Kurniawan, surat mandat saksi itu tidak masalah menggunakan tiga saksi sekaligus, dengan catatan harus bergantian.
”Penyerahan surat mandat saksi tiga sekaligus, perjanjiannya dari ketua PPK tidak masalah asal masuknya secara bergantian” Kata Rahmad Kurniawan, saksi Partai Hanura, Kamis (22/02/2024).
Iwan menegaskan, persoalan dirinya dikeluarkan dari rapat pleno tersebut diduga ada kecurangan didesa Tanjung,. Sehingga, pihaknya selaku saksi yang juga berdomisili di Desa Tanjung tidak diperbolehkan masuk.
“Jadi PPK mengambil kesempatan dari surat mandat, karena saya kebetulan orang Tanjung, dan ketua PPK juga orang Tanjung, dan sejak kemarin saya sepertinya diincar karena sering komplin” tegas Iwan sapaan akrabnya.
Sementara prihal persoalan itu, Ketua PPK Pademawu belum bisa memberikan keterangan resmi kepada awak medi.
Sementara hingga saat ini dari 22 desa kelurahan masih 3 desa yang selesai, diantaranya Barurambat Timur, Lawangan Daya dan Padelegan.(Ng/Rm/Red).