AFA Tersangka Kopi Racun Sudimoro Pacitan Bakal Habiskan Masa Muda di Penjara
PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Tersangka kasus pembunuhan racun dalam kopi yang dilakukan AFA ( 25 ) warga Dusun Mekarsari, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan dengan korban tetangganya MRS (15 ) pelajar Sekolah Menengah Pertama akan menghabiskan masa mudanya di penjara.
Dalam rilis yang digelar di Gedung Bhayangkari Polres Pacitan Kamis (01/02/2024), Kapolres AKBP Agung Nugroho mengatakan, awal kejadian pada hari Jumat (05/01/2024) sekira pukul 06.00 WIB, saat itu korban dibuatkan 2 gelas kopi sachet oleh bapaknya.
” Yang mana terdiri dari satu gelas kopi hitam yang diperuntukan bapaknya sendiri. Sedangkan untuk korban dibuatkan satu gelas kopi sachet. Setelah membuatkan kopi tersebut bapak korban membawa kopi hitam miliknya dan langsung meminumnya di dapur, sedangkan satu gelas kopi sachet yang diperuntukan untuk korban dibiarkan tertinggal di meja depan kamar mandi. Selang tiga puluh menit setelah itu, diketahui bahwa korban telah meminum kopi sachet yang dibuat bapaknya tersebut,” ucap Kapolres.
Usai meminum kopi korban sempat bilang ke bapaknya, ” rasanya kopi sachet kok sangat pahit dan berbeda dari biasanya, “.
Selain itu korban juga merasakan kepalanya pusing. Mendengar hal itu bapaknya korban menyuruh minum air putih dan memaksa memuntahkan isi perut dengan cara memasukan jari tangan ke dalam tenggorokan.
” Akan tetapi pada saat itu juga korban MRS langsung jatuh terjungkal dan mengalami kejang kejang, serta mulut korban sempat mengeluarkan cairan berwarna bening. Kemudian bapak korban dengan dibantu ibu korban membawa korban ke Puskesmas Sudimoro. Namun naas sesampai di Puskesmas korban sudah dinyatakan meninggal,” ungkap Kapolres.
Mendapatkan laporan dari warga dengan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, melakukan penyitaan BB, memeriksa saksi saksi dan melengkapi penyidikan.
Kemudian Satreskrim Polres Pacitan memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut yaitu bapak Ibu korban, satu tetangga korban dan dua petugas Puskesmas.
Sementara hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab : 204/KTF/2024 tanggal 9 Januari 2024 dan Bukti Visum Et Repertum No : IFRS.24.002 tanggal 31 Januari2024, menyatakan adanya kandungan racun dalam kopi yang diminum korban MRS.
” Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi serta pengakuan tersangka, maka AFA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan pencurian,” ulas Kapolres
Kapolres menambahkan, “untuk itu tersangka AFA disangkakan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara,” pungkasnya. ( LC )















