Jatanras Polda Jatim Ungkap Kasus Curas Modus Tanya Alamat, Korbannya Nenek-nenek

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus menanyakan alamat berhasil diungkap Tim Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Terakhir, aksi mereka viral saat menjambret kalung emas nenek-nenek.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat pelaku. Para pelaku menjalankan aksi di enam lokasi di berbagai wilayah di Jawa Timur. Sedangkan sasaran korban semuanya adalah perempuan, bahkan nenek berumur 82 tahun asal Bangil juga tak luput jadi korbannya.
Pelaku yang ditangkap adalah AK (45) asal Wonoayu Sidoarjo, sebagai eksekutor, MA (41) asal Bubutan Surabaya, sebagai joki, ES (32) asal Taman Sidoarjo, sebagai joki. Sedangkan yang satu TN (27) asal Jambangan Surabaya, sebagai joki, namun sudah ditahan di Polres Jombang dalam kasus yang sama.
“Tiga pelaku ditangkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Sedangkan pelaku TN yang diamankan anggota Satreskrim Polres Jombang, saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Jombang,” kata Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim, Senin (26/2/2024).
Totok mengungkapkan, modus operandi yaitu berpura-pura bertanya alamat kepada korbannya yang berada di jalanan sepi. “Dia (pelaku AK) modusnya berpura-pura tanya alamat. Setelah korban ini lengah, pelaku langsung menarik paksa dan kabur,” ungkapnya.
Kombespol Totok melanjutkan bahwa sampai saat ini ada 6 peristiwa curas yang masih pihaknya dalami. Dimana wilayah yang menjadi aksi para tersangka yakni Sidoarjo ada 2 TKP, Pasuruan 1 TKP, Gresik 1 TKP, dan Jember 2 TKP.
“Jadi dari kurun waktu 2022 sampai sekarang ini ada 6 yang dalam proses pendalaman,” bebernya.
Kemudian, dari rekam jejak dan sepak terjang kejahatannya. Tersangka AK dan berstatus sebagai residivis, karena pernah menjalani penahanan setelah ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim akibat menjalankan aksi penjambret dan pencuri modus pecah kaca pada tahun 2018 dan tahun 2021.
“Ketiga tersangka merupakan residivis. Bahkan tersangka A ini, sudah 2 kali divonis dengan kasus yang sama. Dan keluar 2021 lalu. Kemudian, setelah keluar, kini melakukan aksi lagi,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com