KPK Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun 5 Bulan-kanal indonesia

ARSO 14 Feb 2024 KANAL NASIONAL

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dadan Tri Yudianto 11 tahun 5 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/02/2024) kemarin.

Selain menjatuhkan pidana penjara,  JPU KPK menambah tuntutan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.  Serta, menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka akan dilakukan penyitaan atas harta bendanya miliknya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 3 tahun.

Dadan Tri Yudianto didakwa bertindak sebagai makelar dalam pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi terhadap putusan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Selain untuk memenjarakan Budiman, Heryanto juga mengurus perkara kepailitan KSP Intidana.

Heryanto disebut berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.

Keduanya sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kemudian sepakat untuk mengawal dan mengurus kasasi perkara itu.

Dalam dakwaan jaksa, Heryanto disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar kepada Dadan. Uang itu diantaranya diterima Dadan dan Hasbi masing-masing senilai Rp 3 miliar. Alhasil, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka. KSP Intidana pun sempat dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.