KPU Ponorogo Gelar Rapat Pleno Terbuka, Hasil Pemilu 2024 di 21 Kecamatan Akan Dibacakan

KPU Ponorogo Gelar Rapat Pleno Terbuka, Hasil Pemilu 2024 di 21 Kecamatan Akan Dibacakan

Deretan Formulir model D.hasil dari 21 kecamatan di Ponorogo yang akan dibacakan oleh masing-masing petugas PPK. (foto: Imam Mustajab)

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Proses pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Ponorogo sudah hampir usai yang ditandai dengan digelarnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Gedung PGRI, Selasa (27/2/2024).

Dalam pelaksanaanya, Arwan Hamidi Komisioner KPU Ponorogo menyampaikan akan menggelar rapat pleno ini selama 3 hari mulai 27-29 Februari 2024 yang akan di isi pembacaan hasil Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

”Rapat pleno terbuka ini akan kami gelar selama 3 hari terhitung mulai hari (Selasa, 27 februari 2024, red), rincianya di hari pertama 10 kecamatan akan membacakan hasil rekapitulasinya dan di hari kedua akan ada 11 kecamatan yang membacakan hal yang sama, lalu di hari terakhir rencananya tinggal penyelesaian terkait administrasi saja,” ucapnya.

Dia menambahkan urutan lengkap formulir model D.hasil yang akan dibacakan oleh PPK di tiap Kecamatan yang ada di Ponorogo.

”Dokumen yang dibaca oleh mereka bernama Formulir model D.hasil, urutanya yaitu hasil rekapitulasi untuk Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif DPRI, lalu DPD, dilanjut DPRD Provinsi, dan yang terakhir DPRD Kabupaten/Kota,” lanjutnya.

Jika terjadi keberatan terhadap hasil rekapitulasi yang mungkin muncul, KPU Ponorogo menegaskan sudah ada mekanisme yang mengaturnya.

“Untuk yang keberatan terkait hasil nanti, mekanisme untuk itu sudah ada,” pungkasnya.

Sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 47 poin 6, rapat ini dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta.

Lalu, untuk mekanisme dalam hal perbedaan hasil sudah diatur dalam amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 49 yang berbunyi:

Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:

 a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;

b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;

c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;

d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan

e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPR. (Imam_kanalindonesia.com)