KPK Cegah Dua Orang Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi di PT. Taspen

ARSO 10 Mar 2024
KPK Cegah Dua Orang Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi di PT. Taspen

Foto : Istimewa

JAKARTA, KANLINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT. Taspen Tahun Anggaran 2019.

Pencegahan terhadap dua orang tersebut telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan seorang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2024) lalu.

Ali Fikri menambahkan, permintaan cegah ini merupakan yang pertama dan berlaku selama enam bulan ke depan hingga bulan September 2024 mendatang.

KPK juga dapat meminta untuk memperpanjang masa pencegahan terhadap dua orang tersebut atas dasar kebutuhan penyidikan.

Dari informasi yang diperoleh, kedua orang yang dicegah adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

“Para pihak tersebut diharapkan selalu bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim Penyidik,” tutur Ali Fikri.

KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan Kantor PT. Taspen (Persero), Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta.

Lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh KPK diantaranya yaitu dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Atas temuan itu, tim penyidik KPK menyita untuk menganalisis temuan barang bukti tersebut.

Temuan-temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada pada saksi-saksi yang segera dipanggil tim Penyidik.

Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah kerugian tersebut saat ini tengah dilakukan proses penghitungan real oleh tim penyidik. KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup. Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” pungkasnya.