Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram Sabu

- Editor

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, KANALINDONESIA.COM : Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 47,8 kilogram dan 34.800 butir pil jenis ekstasi. Barang bukti tersebut didapat dari 5 perkara yang berhasil diungkap pada Januari hingga Februari 2024.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir mengatakan, kelima perkara yang juga sudah dirilis beberapa waktu tersebut antara lain yakni terungkap di Pintu Exit Tol Sragen Timur dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir pada Jum’at (12/1/2024).

“Atas kasus itu, petugas menangkap 4 tersangka yakni Galih Dwi Andri, Parman, Taufik Hidayah dan Erwin Baharudin. Dengan total barang bukti sabu seberat 47.880,2 Gram dan disisihkan untuk proses hukum sebanyak 100,8 Gram. Untuk ekstasi 15.034,0 Gram (34.800 Butir) dan disisihkan seberat 23,6 Gram (57) butir,” ujarnya, kepada media saat konfrensi pers di kantornya, Rabu (20/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, perkara kedua yakni didapat di Pintu Gerbang Tol Cikande, Julang, Cikande, Banten pada Rabu (21/2/2024), lalu.

Dia menambahkan, Untuk kasus lainnya di wilayah Semarang dengan sabu seberat 25 gram, Magelang 49,4 gram dan Surakarta 57.72 gram. Atas ketigas kasus itu, petugas berhasil mengamankan Joko Iswanto, Edwin Yulian dan M. Adi Haryanto.

“Atas perbuatannya para tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,” jelasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menuturkan, Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana narkotika, yakni 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024.

“Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara, 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Paparan Parenting Class oleh Kepsek SMP Negeri 6 Pemalang
Pentingnya Kerja Sama Antar Siswa dalam Program Literasi dan Digitalisasi
Warga Demo, KBM Milik Pemdes Cibelok Digadaikan Oknum Perangkat Desa
Restorative Justice Bisa Menyatukan Bayi Terlantar ke Pangkuan Orang Tuanya
Marak Fitnah, Ra Baqir: Kalau Kita Diremehkan Tidak Perlu Ditanggapi
Pertahankan Warisan Budaya Jawa, Untag Surabaya Gelar Pegelaran Wayang Kulit
Sederet Burung di Anniversary Majapahit II
Wisuda ke-129 Digelar Untag Surabaya, Kukuhkan 1.818 Wisudawan

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 08:46 WIB

Paparan Parenting Class oleh Kepsek SMP Negeri 6 Pemalang

Jumat, 6 September 2024 - 18:52 WIB

Pentingnya Kerja Sama Antar Siswa dalam Program Literasi dan Digitalisasi

Kamis, 5 September 2024 - 21:39 WIB

Warga Demo, KBM Milik Pemdes Cibelok Digadaikan Oknum Perangkat Desa

Kamis, 5 September 2024 - 15:00 WIB

Restorative Justice Bisa Menyatukan Bayi Terlantar ke Pangkuan Orang Tuanya

Selasa, 3 September 2024 - 10:31 WIB

Marak Fitnah, Ra Baqir: Kalau Kita Diremehkan Tidak Perlu Ditanggapi

Senin, 2 September 2024 - 17:16 WIB

Pertahankan Warisan Budaya Jawa, Untag Surabaya Gelar Pegelaran Wayang Kulit

Senin, 2 September 2024 - 01:21 WIB

Sederet Burung di Anniversary Majapahit II

Minggu, 1 September 2024 - 21:37 WIB

Wisuda ke-129 Digelar Untag Surabaya, Kukuhkan 1.818 Wisudawan

KANAL TERKINI

KANAL SIDOARJO

Plt. Bupati Sidoarjo Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa

Minggu, 8 Sep 2024 - 02:05 WIB

KANAL MAGETAN

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Magetan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 18:59 WIB