KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan

ARSO 29 Mar 2024 KANAL PEMILU
KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melakukan kecurangan dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Hal ini disampaikan oleh Hifdzil Alim yang merupakan kuasa hukum KPU sebagai Termohon menanggapi PerkaraNomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01).

Sidang lanjutan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 ini digelar pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Hifdzil mengungkapkan SIREKAP adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.