Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

ARSO 27 Mar 2024
Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

Foto MKRI

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01) terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon. Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Anies mengatakan, Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
“Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya,” ujar Anies. Selain Anies, pasangannya, Muhaimin, juga turut hadir dalam persidangan.