Desa Keji Gandeng BNN Jateng Adakan Sosialisasi dan Deklarasi Desa Bersih Narkoba

ARSO 03 Mar 2024 KANAL JATENG, KANAL SEMARANG
Desa Keji Gandeng BNN Jateng Adakan Sosialisasi dan Deklarasi Desa Bersih Narkoba

UNGARAN, KANALINDONESIA.COM : Pemerintah Desa (Pemdes) Keji bekerjasama serta menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng mengadakan sosialisasi dan deklarasi relawan desa bersih narkoba sebagai garda desa anti narkoba yang dilaksanakan di Kantor Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Minggu (3/3/2024).

Kepala Desa Keji, Siswanto mengatakan, Tujuan acara ini adalah momen sebelum ramadhan agar warga bisa tahu tentang kesehatannya, karena pada hari ini juga selain tes urine, tes gula darah, tes tensi maupun cek kesehatan lainnya.

“Untuk tes narkoba sendiri target dari pemerintah Desa dari ketua, RT, RW, lembaga Desa, kepala Desa dan perangkat kurang lebih seratus orang.

Menurutnya, sampai detik ini masyarakat di Desa Keji sendiri belum ada tanda-tanda mengarah positif narkoba. Kemungkinan nanti ada faktor obat, karena warga tidak tahu yang mengandung narkoba dan jenis lainnya.

“Saya berharap kegiatan ini khususnya masyarakat Desa keji lebih sehat karena kalau sehat otomatis panjang umur tambah rejekinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jawa Tengah Ginung Yudianto menuturkan, Kegiatan ini diinisiasi oleh dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP PAPDESI) bekerja sama dengan BNN Provinsi Jawa Tengah.

“Dengan sosialisasi ini dan pembekalan tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) tentang situasi darurat narkoba, jenis-jenis narkotika dan bahaya penyalahgunaannya serta berani tolak, berani rehab dan berani lapor,” ujarnya.

Dia menambahkan, Selanjutnya dilakukan kegiatan tes urine dilaksanakan kepada 52 orang peserta menggunakan alat bermerek Genesis dengan 7 parameter (MOP, AMP, MET, COC, BZO, SOMA dan THC).

“Hasilnya adalah seluruh peserta yang dites pada pelaksanaan kegiatan negatif/tidak terindikasi menyalahgunakan narkotika,” pungkasnya.