Ganjar Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK

Istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendaftarkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu(23/03/2024) sore.
Nampak turut dalam pendaftaran tersebut antara lain Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid, hingga Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Mereka datang membawa tumpukan berkas yang kemudian diserahkan kepada petugas penerimaan perkara.
Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto. Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas.
“Alhamdulillah pendaftaran pasangan calon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai. Dan Nomornya adalah Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Malam ini kita akan melengkapi bukti-bukti, kita bundel hari ini. Jadi, InsyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap bersidang pada jadwal yang telah ditentukan MK,”ucap Todung Mulya Lubis, perwakilan kuasa hukum.
Todung menyebutkan pada intinya pihaknya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon 02 yakni Prabowo-Gibran yang menurut hemat Pemohon telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
“Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung.
Pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. “Jadi bukan di satu atau dua tempat, tetapi di seluruh Indonesia. Kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang sama-sama didengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU untuk mengadministrasi pemungutan suara ulang,”terang Todung,” jelas Todung.
Menurutnya, hal ini merupakan momen untuk melihat ke mana arah demokrasi dan supremasi konstitusi.
“Kita melihat asal-usul masalah ini adalah nepotisme. Nepotisme yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nah ini yang menjadi inti dari persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang dihadapi. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang begitu banyak. Indikasinya adalah putusan MK Nomor 90, kemudian politisasi bansos dan kriminalisasi,” tegasnya kepada para wartawan yang hadir.
Sebelumnya, pengumuman penetapan hasil suara disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, 24,95%. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md harus berpuas diri berada di urutan ketiga. Ganjar-Mahfud mendapatkan suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47%. (Tim)