Jatam Laporkan Menteri Bahlil Lahadalia ke KPK Terkait Pencabutan Izin Tambang

ARSO 19 Mar 2024 KANAL NASIONAL
Jatam Laporkan Menteri Bahlil Lahadalia ke KPK Terkait Pencabutan Izin Tambang

Foto : Istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan keputusan pencabutan izin tambang, Selasa(19/03/2024).

“Hari ini, kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi,” ucap Koordinator JATAM, Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Melky menyebut, Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang di Indonesia. Pencabutan itu dilakukan pasca Bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak 2021 lalu.

Keputusan pencabutan ribuan izin tambang itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi Dimana Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas), untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

“Serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi,” ungkap Melky.

JATAM menduga, langkah Presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang, sesungguhnya penuh dengan koruptif.

“Sebagai upaya untuk mengungkap dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu, JATAM melaporkan Menteri Bahlil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JATAM memandang, dugaan tindak pidana korupsi oleh Menteri Bahlil itu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain dan merugikan keuangan/perekonomian negara,” ungkap Melky.

Selain itu, Jatam menyebut jika dugaan tindak pidana korupsi itu juga telah menyalahgunakan kewenangan, karena jabatannya yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara.