Kedapatan Racik Petasan, Remaja di Ponorogo ini Diamankan Polisi, Bahan Didapat dari Beli Online
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Anggota Polsek Sambit Ponorogo mengamankan Anak berhadapan dengan hukum, RMA (17) lantaran kedapatan menyimpan bahan dan meracik petasan di rumahnya, Senin(25/03/2024) dini hari.
“Benar, kami telah mengamankan Anak Berhadapan dengan Hukum, lantaran kedapatan menyimpan bahan dan meracik petasan,” ucap Kapolsek Sambit, AKP Baderi.
Penagkapan pelaku bermula dari informasi yang didapat anggota Polsek Sambit, bahwasanya marak adanya transaksi jual beli bahan peledak jenis obat mercon dan juga aktivitas meracik petasan.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Sambit segera bergerak cepat dengan melakukan upaya penyelidikan. Disaat melakukan penyelidikan dan patroli tersebut tiba-tiba mendengar suara dentuman. Yang kemudian berhasil menemukan sumber suara dentuman dan mengamankan RMA dirumahnya beserta barang bukti.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku jika bahan peledak jenis serbuk untuk membuat petasan tersebut miliknya yang didapatkan dengan cara membeli via online,”terang Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ponorogo guna proses penyidikan dan pengembangan.
Dari rumah pelaku Polisi mengamankan barang bukti diantaranya serbuk bahan peledak dengan berat 1.750 gram; 39 biji gulungan kertas selongsong petasan.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.
“ Pelaku telah melakukan percobaan untuk meracik bahan peledak berupa serbuk untuk membuat petasan sendiri. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya sisa-sisa barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku,”tegas AKP Baderi.
Mendasar pengecekan awal yang dilakukan oleh Penyidik untuk bahan peledak jenis serbuk untuk membuat petasan tersebut di ambil dari masing-masing kantong, ketika dibakar langsung terbakar sempurna.(Tim)




















