Korupsi Smart City, KPK Tetapkan Sekda dan 4 Anggota DPRD Bandung Menjadi Tersangka

ARSO 13 Mar 2024 KANAL NASIONAL
Korupsi Smart City, KPK Tetapkan Sekda dan 4 Anggota DPRD Bandung Menjadi Tersangka

Foto : Istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menambah lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Bandung Smart City.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 anggota DPRD Kota Bandung.

KPK belum secara resmi mengumumkan identitas dan konstruksi perkara ini. Namun KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang telah diusut sebelumnya.

“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Sejumlahj pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” ucap  Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Diketahui sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka adalah Walkot Bandung Yana Mulyana.

Yana divonis 4 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 2 tahun. Berikutnya, Dadang divonis 4 tahun penjara.