KPK Akan Periksa Para Tersangka Kasus Dugaan Investasi Fiktif di PT Taspen

Foto : Istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan investasi Fiktif di PT Taspen.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebelumnya pihaknya akan fokus meminta keterangan terlebih dahulu dari para saksi yang diduga kuat mengetahui persoalan tersebut.
“Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat ini karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” ucap Ali Fikri, Selasa (12/03/2024).
Ali menyatakan kasus dugaan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) telah naik ke proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Dalam menjalankan investasi bodong itu, PT. Taspen bekerja sama dengan salah satu perusahaan.
KPK pun menaksir kasus tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
Selain Kosasih, satu orang lagi yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.