KPK Buka Dugaan Kasus Korupsi di PT.Taspen ke Penyidikan

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan.
Informasi yang berhasil dihimpun, PK menemukan unsur pidana, dan telah menetapkan tersangka.
“Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” ucap kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut kasus ini bukan penerimaan suap, maupun gratifikasi. Penyidik menemukan ada kerugian negara dari kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungan real nilai kerugiannya,” terang Ali.
Pun demikian hingga saat ini KPK masih merahasiakan kronologi perkara dalam dugaan investasi fiktif ini. Nama tersangkanya pun belum bisa dibeberkan sampai penahanan dilakukan.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” terang Ali.