KPK Miliki Waktu 30 Hari untuk Menelaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Foto : Istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 30 hari untuk menelaah adanya laporan dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo.
“Jadi di sini butuh waktu (menelaah laporan), kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja,” ucap kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (11/03/2024).
Ali Fikri mengatakan, verifikasi penting dalam pelaporan. KPK wajib memastikan aduan yang masuk masih dalam ranah penegakan hukumnya.
“Kemudian seluruh proses berjalan, bahwa betul itu kewenangan KPK dari suatu proses pidana korupsi, dan seterusnya. Baru kemudian dilimpahkan pada proses Kedeputian Penindakan,” terang Ali Fikri.
KPK menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng tersebut dari Indonesia Police Watch (IPW). Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, dan suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta.
Ada tiga pihak yang diduga telah menerima aliran uang tersebut. Ganjar Parnowo disebut menerima 5,5 persen atas aliran dana tersebut. Uang itu disebut masuk kantong Ganjar Pranowo karena dirinya merupakan pengendali Bank Jateng.
Dalam laporan yang masuk ke KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima disebut sebesar 16 persen dari nilai premi.
Disebutkan Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung sejak 2014 hingga 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar.