KPK Penjarakan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung di Lapas Sukamiskin

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: KPK memenjarakan mantan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjebloskan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza ke lapas yang sama.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK pada 19 Maret 2024 lalu.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Kepal Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Minggu (24/3/2024).
Adapun kurungan di Lapas Kelas I Sukamiskin merupakan hukuman pidana badan. Redhy akan menjalani masa kurungan selama delapan tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia juga masih harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Ditambah membayar uang pengganti 35 ribu dollar Singapura dan Rp 60 juta,” terang Ali.
Sementara, Elly akan menjalani masa pidana badan selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 50 juta.
“Ditambah membayar uang pengganti 10 ribu dollar Singapura,” tutur Ali Fikri.
Terkait Penanganan Kasasi di MA Perkara Elly dan Redhy merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyangkut suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022 lalu.
Perkara itu terus dikembangkan hingga jumlah tersangka menjadi belasan orang dan menyeret Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Meski dalam persidangan Redhy terungkap menjadi semacam tangan panjang Gazalba Saleh tetapi hakim agung itu justru dinyatakan tidak bersalah dalam perkara suap.
Hakim menilai, tidak ada bukti komunikasi bahwa Gazalba menerima suap. Dia pun dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 1 September 2023. Meski demikian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada 30 November 2023 terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).