KPK Sita Tanah dan Hotel Milik Gubernur non Aktif Abdul Gani Kasuba

Foto : Istimewa
JAKARTA, KANLINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan atas aset berupa 10 bidang tanah dan bangunan milik Gubernur non aktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Aset tersebut tersebar di sejumlah lokasi di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.
“Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu (20/3) lalu. Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan temuan aset milik tersangka AGK tersebut berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK terus melakukan penelusuran aliran uang terkait perkara tersebut untuk menemukan aset lainnya.
“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” ujar Ali.(Tim)