Makin Tegas DPRD Jatim Dukung UMKM dan KOPERASI dengan Menyetujui Perda Perlindungan UMKM dan Koperasi
Foto : Dok Humas Setwan DPRD Jatim
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – DPRD Jatim makin serius mendukung keberadaan UMKM dan Koperasi sebagai instrumen penting dalam perputaran ekonomi yang mempuni. Ini ditunjukkan oleh para wakil rakyat Jatim ini dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi Perda.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Timur melalui Juru bicaranya Achmad Athoillah, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio, di gedung DPRD Jatim, Kamis (7/3/2024) berharap Raperda tersebut dapat menjadi instrumen regulasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pemberdayaan koperasi dan UMKM.
“Kami berharap Raperda ini meliputi aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta pengembangan inovasi berbasis teknologi digital,” kata Athoillah.
Selain itu, FPKB juga berharap Raperda ini mengatur kebijakan pemberdayaan UMKM yang terkait dengan penyediaan tempat dan promosi pada tempat tertentu dengan luas tertentu. Juga, pengaturan mengenai pengelolaan terpadu serta pengaturan mengenai pelibatan UMKM dalam tiap-tiap pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen bagi Pemprov Jatim untuk benar-benar melindungi eksistensi koperasi dan UMKM. Terutama untuk memproteksi koperasi dan UMKM dari gempuran produk-produk impor dengan harga murah yang diperjualbelikan secara bebas di berbagai platform e-commerce,” tambah Athoillah.
Yang lebih penting, kata Athoilllah agar linkage program antara pelaku koperasi dan UMKM dengan dunia perbankan dapat berjalan lebih optimal. Terutama bank dan lembaga pembiayaan yang berstatus BUMD Jawa Timur.
Begitu juga Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuannya terhadap penetapan Perda ini,
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Mochammad Alimin mengatakan bahwa Raperda tersebut telah mengalami revisi konsep sesuai dengan arahan fasilitasi, namun masih terdapat beberapa rumusan yang perlu disesuaikan. “Karena itu, kami menyarankan agar judul bab menyesuaikan dengan arahan fasilitasi dari Kemendagri,” ujar Alimin.
Alimin juga mengingatkan bahwa Raperda tersebut mengamanatkan diterbitkannya beberapa aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang terkait dengan tata cara perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, tata cara partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
“Sejumlah aturan pelaksanaan dimaksud tentu akan mengatur lebih tehnis untuk berlakunya peraturan daerah,” lanjut dia.
Alimin juga mengatakan bahwa sasaran akhir pembinaan koperasi tidak hanya capaian target kuantitatif, tetapi juga kualitatif. Yakni, keberadaan koperasi yang tumbuh-kembang dan bermanfaat lebih nyata bagi anggota, tanpa terjadi penyimpangan. “Oleh karena itu, fungsi pengawasan dan koordinasi harus terlaksana secara efektif,” jelasnya.
Alimin juga menekankan perlunya dipastikan legalitas kelembagaan atau produk halal oleh koperasi maupun usaha kecil dalam bentuk penyederhanaan perizinan. Karenanya, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar diberikan kemudahan akses modal serta bimbingan dan pendampingan bagi lembaga koperasi dan usaha kecil agar dapat meningkatkan manajemen organisasi. Nang














