PCNU Jombang Mendorong Pemkab Menyikapi Tempat Karaoke yang Beroperasi di Bulan Ramadan

Suasana dini hari di gerbang masuk tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang menyikapi betul, melihat sejumlah tempat hiburan malam yang masih bergeliat di kawasan Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Dengan demikian, dalam hal ini diperlukan sikap serius dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Hal itu disampaikan langsung oleh KH Fahmi Amrullah Hadzik, Ketua PCNU Jombang. Lebih lanjut ulama yang akrab disapa Gus Fahmi ini menyebutkan jika, setidaknya tempat-tempat hiburan malam yang dimaksud bisa menghormati bulan ibadah dengan tidak beroperasi sementara.
“Sebaiknya tempat-tempat hiburan malam itu tau diri lah, ini kan bulan ramadan atau bulan ibadah. Ya kalaupun bisa, bisa ditutup sementara. Atau kalaupun tidak bisa yang pemerintah seperti Pemkab harus membuat aturan,” ujar KH Fahmi Amrullah Hadzik, Ketua PCNU Jombang saat dikonfirmasi pada Jum’at (22/3/2023) siang.
Gus Fahmi menegaskan, menyarankan untuk penutupan sementara tempat hiburan malam tersebut bukan semena-mena menghormati orang yang lagi menjalankan ibadah puasa. Melainkan lebih diperjelas, bisa menghormati bulan suci nya.
“Sehingga orang-orang yang menjalankannya bisa melakukan dengan nyaman dan tenang. Tidak terganggu dengan hal-hal yang begitu an. Jadi saling mengerti dan menghargai,” katanya.
Tak sekadar itu saja rupanya, dengan dibiarkannnya tempat-tempat hiburan malam beroperasi selama ramadan juga dinilai mencoreng nama baik Jombang yang akrab dijuluki kota santri. Sehingga Gus Fahmi menyarankan agar adanya kesadaran dari pengelola tempat hiburan malam, ataupun sikap dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Secara tidak langsung ya mencoreng nama Jombang yang dikenal kota santri. Soalnya kota santri itu kan harus menampakkan identitas kesantriannya, seperti waktunya puasa ya tadarus, tarawih, membaca Alqur’an dan lain sebaginya. Maka dari itu diharapkan bulan ramadan ini memang benar-benar dirasakan di Jombang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, bulan suci ramadan nampaknya bukan jadi alasan untuk tidak beroperasi sementara bagi pengelola tempat hiburan malam, seperti tempat karoke di wilayah Kabupaten Jombang. Salah satunya seperti tempat karaoke berkedok kafe di daerah Kecamatan Tembelang, Jombang yang masih bergeliat pada Rabu (20/03/2024) malam.
Pantauan media ini hingga sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan tempat tersebut, suara bising musik dengan silau lampu disko masih terdengar dan terlihat jelas dari jalan. Sejumlah orang diduga penikmat hiburan malam lalu lalang di empat tempat sisi gelap daerah yang akrab dijuluki kota santri Jombang ini.
Terdapat sejumlah kendaraan motor hingga mobil yang diduga milik pengunjung, terparkir di halaman belakang. Sementara untuk gerbang masuknya terpantau separuh terbuka, dan di ruang tamu terlihat para LC atau yang biasa disebut pemandu lagu sedang bersantai.
Diduga nampaknya tempat-tempat hiburan malam yang dimaksud memang tetap beroperasi tiap malam hingga pagi, meski di bulan suci Ramadan ini. Dengan begitu diduga para pengelola menghiraukan aturan yang berlaku di Kabupaten Jombang.
Aturan yang dilanggar yakni mengacu pada Perda No 9 tahun Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Dan Perda No 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran dan Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol. (Fz)