Penjelasan Ganjar Mahfud Usai Sidang PHPU

ARSO 28 Mar 2024
Penjelasan Ganjar Mahfud Usai Sidang PHPU

mkri

JAKARTA, KANLINDONESIA.COM: Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan usai mengikuti sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024) sore.

Dalam keterangan pers tersebut, Ganjar Mahfud didampingi kuasa hukumnya yang mengajukan permohonan agar paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan meminta pemungutan suara digelar ulang.

Todung Mulya Lubis kuasa hukum Hanjar-Mahfud mengatakan, gugatan PHPU diajukan ke MK bukan karena menang-kalah, melainkan sebagai upaya untuk menyelamatkan demokrasi bangsa.

“Satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres. Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, atau banyak juga suara yang digelembungkan,” ujar Todung kepada para wartawan.

Menurutnya, MK adalah penjaga konstitusi, yang mengamankan konstitusi sekaligus mengamankan demokrasi.