MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Mobil Suzuki Cary nopol N 1157 XL yang mengangkut penumpang pulang dari halal bihalal dikemudikan Tarmuji, warga Gading Permai, Kelurahan Petahunan, Gading rejo, Pasuruan tertabrak kereta api Argo Semeru saat melintas di perlintasan km 153+637 antara Caruban-babadan, Jumat(12/04/2024) siang.
Di perlintasan yang tidak terjaga tersebut sebenarnya sudah dipatok, namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut di lokasi.
Beruntung dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, karena semua penumpang dan sopir telah berhasil menyelamatkan diri sesaat sebelum kereta api Argo Semeru menghantam mobil cary tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat benturan yang cukup keras, mobil hingga terlempar ke sisi kanan rel dan mengalami rusak parah.
Dengan masih terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menegaskan pentingnya kesadaran dan disiplin di perlintasan sebidang kereta api (KA).
KAI menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tanda-tanda peringatan yang terpasang di perlintasan, guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat berujung pada kerugian.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Kuswardojo menambahkan bahwa lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut dilokasi.
Akibat dari insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan selama 15 menit untuk dilakukan perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun. Selain itu juga mengakibatkan kelambatan pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar – Pasarsenen selama 10 menit, karena menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dam bebas gangguan.
Kuswardojo menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenganan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2007.
“Kami selalu menghimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas,” Pungkas Kuswardojo.