Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Diduga Membuat Onar, Pemuda Menganti Diamankan Polisi

Diduga Membuat Onar, Pemuda Menganti Diamankan Polisi

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Seorang pemuda berinisial DTP (20) warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik, diamankan Unit Reskrim Polsek Menganti, 8 orang lainnya masuk dalam Data Pencarian Orang (DPO) Polisi, satu orang masih dibawah umur, sudah diamankan Unit PPA Polres Gresik.

Segerombolan pemuda tersebut sengaja membuat onar pada H -1 lebaran, Selasa (9/4/2024). Tempat kejadian perkaranya di pinggir jalan, Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah pada saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolsek setempat, didampingi Humas Polres Gresik, mengatakan bahwa segerombolan pelaku ini, sengaja membuat onar, di Desa Setro.

“Jumlah pelakunya 10 orang, kronologinya, pada hari, Selasa H -1 menjelang lebaran, jadi di Desa Setro itu mau ada kegiatan cek Sound untuk kegiatan malam takbiran, namun, segerombolan pemuda ini tiba-tiba datang ke lokasi dan memukul korban, dengan menggunakan ruyong, akibatnya 2 orang menjadi korban dan menderita luka-luka,”kata AKP Roni, Selasa (16/4/2024)

Dikatakan AKP Roni,” pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan kepada korban, namun juga melempari kaca rumah warga sekitar, hingga pecah,” lanjut Kapolsek.

Dugaan sengaja membuat onar tersebut diperkuat oleh pengakuan pelaku, DTP, kepada wartawan, Ia mengaku kalau peristiwa pengeroyokan itu, tidak ada motif dendam pada korban, memang sengaja dia membuat gaduh dan sudah direncakan dengan teman-temannya.

“Saya tidak kenal dengan pelaku, spontan saja langsung menyerang korban di TKP, pada saat ada acara cek sound,”ungkap pelaku DTP.

Disinggung soal jadi anggota salah satu perguruan silat, pelaku mengatakan tidak.

“Saya bukan anggota perguruan silat,” ujarnya, kepada kanalindonesia.com.

Atas peristiwa pengeroyokan tersebut, Polsek Menganti mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah sepeda motor Honda PCX dengan nomor Polisi W 4507 FM, sebuah ruyong, dua buah batu dan pecahan kaca rumah warga, yang ikut menjadi korban keganasan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama  5 tahun penjara. (Irwan _kanalindonrsia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita