JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Dengan terbitnya pemberitaan yang berjudul ‘Hasil Temuan Mamin Kadaluarsa di Jombang Dibawa BPOM, PJ Bupati Tegaskan Bakal Ditindaklanjuti’, dengan link berita
https://kanalindonesia.com/2024/04/17/hasil-temuan-mamin-kadaluarsa-di-jombang-dibawa-bpom-pj-bupati-tegaskan-bakal-ditindaklanjuti/
memberikan hak koreksi kepada CV AFCO FRESH SEJAHTERA untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan tentang produknya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Untuk hak koreksi kami memohon untuk isi berita dapat di koreksi agar tidak bersifat menghakimi pihak AFCO, sebab pihak AFCO tidak menjual produk yang kadaluarsa dan tidak berizin.
- Sebagai hak jawab kami, dapat disampaikan hal-hal berikut:
- Bahwa produk yang ditemukan di AFCO merupakan produk UMKM sekitar. Sebagai bentuk kepedulian AFCO Group dalam mengembangkan dan membantu pertumbuhan ekonomi UMKM Kabupaten Jombang
- Bahwa produk UMKM tersebut tidak ada yang kadaluarsa, hanya tertera tanggal produksi (karena produk frozen food standar masa penyimpanan satu tahun dari tanggal produksi)
- Semua produk UMKM sudah berizin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), serta semua produk tersebut dalam proses pembuatan izin
- Untuk semua produk yang di jual di Toko AFCO Fresh terjamin kehalalan dan keamanannya (Sudah bersertifikat Halal dan BPOM).
Dengan adanya pemberitaan tersebut diatas, redaksi menyampaikan permohonan maaf.