Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Diadili

- Editor

Jumat, 19 April 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, KANALINDONESIA.COM: Kasus penganiayaan yang menyeret Said Basalamah bin Ali Basalamah masuki babak baru. Pria 43 tahun ini harus menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Klas I B Lumajang.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Widya Paramita disebutkan, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Said Basalamah tiba-tiba datang ke rumah korban, Sofyan Hadi Ridwan.

“Pada Sabtu (20/1/24) sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Said Basalamah datang kerumah saksi Sofyan,” kata JPU Widya di ruang Garuda, PN Kelas I B Lumajang, Rabu (17/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat bertemu, sambung Widya, terdakwa menatap wajah korban dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Alasannya Sofyan telah menghina istri terdakwa.

“Terdakwa menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal melakukan pemukulan dan mengenai bibir saksi Sofyan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hardiknas 2024, Khofifah Ajak Maksimalkan Merdeka Belajar untuk Cetak Generasi Problem Solver yang Mampu Jawab Tantangan Zaman

Lebih lanjut JPU dari Kejari Lumajang itu mengatakan setelah mengalami pemukulan, korban lalu berlari keluar rumah dengan tujuan hendak meminta bantuan warga sekitar. Merasa tak puas, terdakwa mengejar korban.

“Kemudian saksi Hikmatul Amri berusaha untuk melerai dengan berlari mengejar dan memohon untuk tidak memukul saksi Sofyan. Namun, terdakwa tetap melakukan pemukulan dengan tangan kiri posisi mengepal dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi Sofyan,” beber JPU.

Sementara itu, akibat perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami luka luka lecet pada bibir dan resapan darah pada bola mata.

“Kelainan tersebut atas akibat kekerasan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT BHAYANGKARA LUMAJANG No : VER/FD/05/RSBLUMAJANG (22/1/24) yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Sri Harsono,” kata Widya.

Baca Juga :  ARCI Lakukan Survey Pilkada Jember "Fawait Paling Dikenal Emak Emak Di Jember"

Dalam kasus ini, Said Basalamah didakwa pasal penganiayaan sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Said Basalamah yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Untuk diketahui, selama menjalani proses hukumnya, Said Basalamah ditahan di Lapas Kelas ll B Lumajang. Penahanan terhadap Said dilakukan oleh penyidik Polresta Lumajang, Jaksa Penuntun Umum dan PN Kelas I B Lumajang.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Said Basalamah merupakan anggota pembina Yayasan Fastabiqul Khairat. Hingga berita ini dimuat, media masih berupaya menghubungi Ketua Pembina Yayasan untuk mengkonfirmasi terkait terdakwa yang berdomisili di Jalan Wahid Hasyim, Citrodiwangsan, Lumajang itu. **

Reporter: Nang/Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

Maju Kembali di Pilkada Ponorogo 2024, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Daftar Lewat PKB
Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK
KPU Magetan Tetapkan Hasil Pemilu 2024
KPUD Pacitan Tetapkan 45 Calon Anggota DPRD Terpilih Periode 2024 – 2029
Golkar Siap Bikin Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya
Hardiknas 2024, Khofifah Ajak Maksimalkan Merdeka Belajar untuk Cetak Generasi Problem Solver yang Mampu Jawab Tantangan Zaman
May Day 2024, Khofifah Dorong Wujudkan Pekerja Jatim yang Terampil dan Berdaya Saing
Hari Buruh 2024, Buruh di Gresik Memilih Gelar Baksos Tidak Longmarch

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 00:19 WIB

Maju Kembali di Pilkada Ponorogo 2024, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Daftar Lewat PKB

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:17 WIB

Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:20 WIB

KPU Magetan Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:29 WIB

KPUD Pacitan Tetapkan 45 Calon Anggota DPRD Terpilih Periode 2024 – 2029

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:08 WIB

Golkar Siap Bikin Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:27 WIB

Hardiknas 2024, Khofifah Ajak Maksimalkan Merdeka Belajar untuk Cetak Generasi Problem Solver yang Mampu Jawab Tantangan Zaman

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:21 WIB

May Day 2024, Khofifah Dorong Wujudkan Pekerja Jatim yang Terampil dan Berdaya Saing

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:35 WIB

Hari Buruh 2024, Buruh di Gresik Memilih Gelar Baksos Tidak Longmarch

KANAL TERKINI

KANAL KEDIRI

Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:17 WIB

KANAL MAGETAN

KPU Magetan Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:20 WIB