MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Menyoal Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024

- Editor

Senin, 22 April 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tangkapan layar chanel youtube MKRI

foto: tangkapan layar chanel youtube MKRI

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Terhadap dalil-dalil Pemohon ini, Mahkamah membaginya menjadi enam klaster yakni independensi penyelenggara pemilu; keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden; bantuan sosial; mobilisasi/netralitas pejabat negara; prosedur penyelenggaraan pemilu; dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Dalam persidangan ini, Mahkamah tidak hanya mengemukakan persoalan hukum dalam PHPU Pilpres 2024, melainkan memberikan beberapa rekomendasi bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pesta berkala lima tahunan bagi seluruh warga negara Indonesia ini.

Salah satunya mengenai persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengakui data dalam Sirekap tidak dilakukan validasi sehingga menjadi data yang kurang akurat.

Hal ini diakui oleh Ahli Termohon Marsudi Wahyu K. yang menyebutkan akurasi menjadi kekurangan dari aplikasi Sirekap. Akibatnya data yang ada pada aplikasi Sirekap tidak memberikan kepastian dan bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Padahal Mahkamah melihat aplikasi Sirekap telah melalui proses audit oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Selain itu, teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sebentuk perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu.

Persoalan akurasi data pada aplikasi Sirekap ini pada akhirnya bagi Termohon tidak difungsikan sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024. Data yang digunakan sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara pasangan calon secara resmi yakni data hasil penghitungan manual secara berjenjang. Sementara Sirekap difungsikan sebagai alat bantu untuk keterbukaan informasi dan memberi ruang pada masyarakat untuk menjaga lebih awal pergerakan suara hasil penghitungan dari tingkat TPS.

Baca Juga :  Motor Penjual Bakpao di Ponorogo Ludes Terbakar

Terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah, dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap.

“Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri. Di samping itu untuk menjaga objektivitas dan validitas data yang diunggah, perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil Pemohon berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Pantau Langsung ke Lapangan, Dirjen Imigrasi Silmy Karim turut Jaga Konter di Bandara Soetta
Usut Dugaan Korupsi di BJB, KPK Tetapkan Tersangka
Kasad Resmikan 2.700 Titik Air Bersih, TNI AD Jawab Kebutuhan Vital Rakyat
Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu, 8 Tersangka Diamankan
KPK Temukan Mobil yang Diduga Milik Harun Masiku, Terparkir Bertahun-tahun
Begini Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024
Tiga Pejabat Level Deputi Komisioner dan 1 Kepala OJK Daerah Dilantik
MK Tolak Permohonan Taufiqurrahman terkait Walikota Jakarta yang Dipilih Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 19:21 WIB

Pantau Langsung ke Lapangan, Dirjen Imigrasi Silmy Karim turut Jaga Konter di Bandara Soetta

Minggu, 15 September 2024 - 14:12 WIB

Usut Dugaan Korupsi di BJB, KPK Tetapkan Tersangka

Sabtu, 14 September 2024 - 20:33 WIB

Kasad Resmikan 2.700 Titik Air Bersih, TNI AD Jawab Kebutuhan Vital Rakyat

Jumat, 13 September 2024 - 21:23 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu, 8 Tersangka Diamankan

Jumat, 13 September 2024 - 08:43 WIB

KPK Temukan Mobil yang Diduga Milik Harun Masiku, Terparkir Bertahun-tahun

Kamis, 12 September 2024 - 18:27 WIB

Begini Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 12 September 2024 - 17:54 WIB

Tiga Pejabat Level Deputi Komisioner dan 1 Kepala OJK Daerah Dilantik

Kamis, 12 September 2024 - 15:31 WIB

MK Tolak Permohonan Taufiqurrahman terkait Walikota Jakarta yang Dipilih Rakyat

KANAL TERKINI

KANAL PONOROGO

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024

Senin, 16 Sep 2024 - 14:50 WIB

Pengurus Projo Jombang saat bertemu salah satu Cabup.(Elok Apriyanto)

KANAL JOMBANG

Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman

Senin, 16 Sep 2024 - 14:31 WIB