UNGARAN, KANALINDONESIA.COM : Polres Semarang berhasil meringkus seorang pelaku perempuan DSC (55) warga Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dalam kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana mengatakan, Bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu laporan, namun masih ada lagi lima korban lainnya dengan total enam perkara yang sedang diselidiki.
“Kejadian terjadi pada tahun 2020, tepatnya pada awal April 2020. Dimana saudara Dawam warga Lanjan Kecamatan Sumowono menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 M², dengan meminjam uang 30 Juta Rupiah dengan jangka peminjaman 2 tahun dan angsuran 700 ribu per bulan,” ujarnya kepada wartawan, di Loby Polres Semarang, Kamis (25/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Setelah sertifikat tanah diberikan kepada DSC, kemudian pelapor mendapat uang pinjaman Rp30 juta. Kemudian berjalannya hari, pelapor ingin mengambil kembali sertifikat yang digadaikan ke saudari DSC.
“Namun ketika pelapor ingin mengambil kembali sertifikatnya, DSC tidak bisa dihubungi, karena tidak bisa menemui DSC pelapor akhirnya mencari tau kemana sertifikat ini,” jelasnya.
Kasatreskrim menuturkan, Setelah terjadi kesepakatan pengembalian hutang, korban melakukan 3 kali pembayaran dalam jangka bulan September hingga awal Oktober 2021. Yaitu sebanyak Rp. 60.000.000, Rp. 25.000.000 dan Rp. 25.000.000,- sehingga total Rp. 110.000.000 .
“Saat ingin melunasi kekurangannya yaitu Rp. 25.000.000 pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi. Sehingga pada 13 Oktiber 2021 korban datang ke BPN Kab. Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya, dan korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan salah satu Bank BUMN,” ujarnya.
Kasatreskrim menambahkan, Kemudian pelapor mendatangi kantor BPR dan menemukan bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama dan digunakan sebagai jaminan pinjaman. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Semarang.
“Saat ini DSC sudah kita tahan di rutan sel Polres Semarang dan sedang kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com