AKP Inggit Hadiri Mediasi di PT SKDA Gresik, Hasilnya Aksi Unjuk Rasa Urung Dilakukan

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Kapolsek Wringinanom AKP Inggit Prassetyanto hadiri mediasi perseteruan antara karyawan PT Sinar Karya Duta Abadi (SKDA), Darto, dengan pihak manajemen PT SKDA yang beralamatkan di Jalan Raya Wringinanom, Desa /Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.
Mediasi dilakukan karena Darto, tidak terima dijatuhi punishment PHK oleh Human Resource Development (HRD) produsen keramik itu.
Versi HRD PT SKDA, Indah, sangsi yang diberikan kepada karyawan yang melanggar berupa pemutusan hubungan kerja itu sudah sesuai dengan regulasi perusahaan.
“Saya akan menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan keputusan pimpinan untuk DARTO, pada saat jam kerja DARTO tertidur, atas kejadian tersebut kami dari pihak management sepakat untuk melakukan pemanggilan dan memberikan Surat Peringatan (SP),” kata Indah.
Dikatakan Indah,” Pada tanggal 1 April 2024 kami dari pihak management memutuskan untuk melakukan PHK kepada DARTO., 2 kali kami sudah melaksanakan mediasi dengan pihak terkait maupun DPC,” lanjut Indah.
Hal tersebut diperkuat oleh General Manager ( GM) PT Sinar Karya Duta Abadi, Ismanto, pihaknya menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di PT SKDA.
“Perlu saya luruskan, bahwa masalah PHK Sdr. DARTO ini murni perintah dari pimpinan dan tidak ada unsur permasalahan pribadi, untuk masalah tidur saat jam kerja itu kejadian fakta, ada salah satu karyawan yang mengambil foto dan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan,”tandas Ismanto.
Darto hadir di perusahaan tidak sendiri, melainkan didampingi oleh DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN), di dalam forum mediasi, ketua DPD SPN, Nuryanto, mengatakan bahwa kliennya, diharapkan mendapatkan solusi terbaik artinya mendapatkan haknya sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku.
“Saya pribadi berharap untuk masalah DARTO selesai, setelah dilakukan mediasi ini dalam arti hari ini mendapat solusi terbaik, saya berharap dari pihak perusahaan maupun DARTO sama-sama legowo (menerima) kesepakatan yang di buat hari ini,” ujar Nuryanto.
Sementara tanggapan dari petugas Disnaker Kabupaten Gresik, Ireine, pihaknya menyampaikan bahwa Disnaker menyarankan kepada pihak manajemen agar dikomunikasikan kembali dengan pimpinan terkait PHK Darto.
“Kami menyarankan kepada pihak DPC SPN agar dapat menunda aksi unjuk rasa, yang mana agar mengutamakan perundingan terlebih dahulu,”ujar Irene.
Di penghujung mediasi, hasilnya Darto tetap dijatuhi hukuman pemutusan hubungan kerja. Dan pihak perusahaan bersedia membayar pesangon sebesar dua kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Hasil tersebut juga memuat, rencana aksi unjuk rasa dari DPC SPN Gresik ke PT. SKDA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 resmi dibatalkan.
Tampak hadir dalam mediasi tersebut, ISMANTO (PT. SKDA), Indah HRD PT SKDA, M. Setyo Puji, Ireine, petugas Disnaker Gresik, Kasat Intelkam Polres Gresik Iptu Anang Farhoni, Kapolsek Wringinanom AKP Inggit Prassetyanto, DPD SPN Nuryanto, M.Ali Rodi Ketua DPC SPN Gresik. (Irwan_kanalindonesia.com)