Bobol Swalayan Pria Berkendara Agya Dibekuk Polsek Sambit Ponorogo

ARSO 05 Apr 2024
Bobol Swalayan Pria Berkendara Agya Dibekuk Polsek Sambit Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Anggota Polsek Sambit bersama warga mengamankan SYN(60) warga Kelurahan Bayudono, Kecamatan Ponorogo Kota, pelaku pencurian di swalayan Asdiramart yang berada di Desa Campurrejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Jumat (05/04/2024) dini hari.

Penangkapan pelaku pencurian tersebut dibenarkan Kapolsek Sambit AKP Baderi.

Penangkapan pelaku bermula saat pada Kamis( 04/04/2024) sekira pukul 23.00 wib seperti biasa, sejumlah karyawan Swalayan Asditamart yang berada di Desa Campurejo, Kecamatan Sambit menutup tokonya.

Setiba di rumah sekira pukul 00.15 WIB, Jum’at,(05/04/2024) salah satu karyawan terkejut karena alarm toko yang connect dengan handphone miliknya berbunyi. Saat bersaman bunyi alarm juga didengar pleh 3 karyawan lainya.

Dua orang karyawan yang rumahnya berdekatan dengan swalayan Asdiramart tersebut langsung bergegas menuju swalayan Asmiramart untuk mengecek keadaan.

Salah satu karyawan kemudian masuk ke swalayan dan terkejut mendapati ada seseorang yang berada di dalam toko. Sontak saja berteriak saat ketakutan diancam oleh pelaku menggunakan gunting.

Teriakan tersebut mengundang warga sekitar untuk datang di lokasi hingga kemudian karyawan tersebut disaat yang bersamaan menghubungi Polsek Sambit, yang akhirnya bersama-sama warga berhasil mengamankan pelaku.

“Dengan adanya kejadian tersebut, kemudian para karyawan swalayan Asdiramart langsung mengecek toko. Setelah dicek banyak berbagai merk rokok hilang dan sudah dipindahkan pelaku ke lorong dan atap toko dan belum sempat dibawa lari oleh pelaku,”ucap Kapolsek.

Pelaku masuk ke swalayan Asdiramart dengan cara menjebol genteng dan atap atap toko. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sambit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksan, pelaku kedapatan dan mengakui perbuatanya hendak mengambil rokok dan uang di swalayan Asdiramart Bibis, Desa Campurejo,”tutur Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Sawoo.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit R4, Toyota Agya Type G; 1 buah linggis besi kecil; 1 buah Linggis besi besar; 1 buah Handphone; 1 buah gergaji besi; 2 buah gergaji kayu; 4 buah betel besi; 1 buah baju batik; 1buah masker ; 1 buah gunting; 1 buah mukena; 1 buah celana training warna hitam; 2 buah sarung warna coklat; 3 pasang sandal japit warna hitam; rokok berbagai merk senilai Rp. 11.595.000.-.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 5e KUHP tentang Pencurian.(Tim)