Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya

ARSO 27 Apr 2024 Hukrim, KANAL JATIM, KANAL PERISTIWA, KANAL SURABAYA, News 2 views
Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Makmum harus nurut sama imamnya, ada benarnya juga sih. Tapi semua ada batasannya, jangan seperti seorang istri di Sidoarjo, Jawa Timur ini. Wanita inisial WAA (26) asal Surabaya mau saja ketika diajak suaminya berinisial AM (21) warga asal Lamongan menjadi pengedar obat keras jenis pil koplo.

Alhasil, pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Buduran Sidoarjo ini diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di sebuah rumah di Jalan Menganti, Gresik pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Disana polisi menemukan barang bukti 4 botol obat warna putih yang berisikan 96.000 butir pil koplo, 4 botol obat warna putih yang berisikan 4.000 berlogo LL diduga Obat keras pil koplo, 2 HP dan buku catatan.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah pasutri ini tinggal di Jalan Tembok Dukuh Kota Surabaya. Namun mereka digerebek di Gresik.

“Pengungkapan merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di Surabaya. Anggota mengamankan AM dan menemukan 4 botol obat warna putih yang berisikan 4.000 butir,” sebut Kompol Suriah Miftah, Jumat (26/4/2024).

Kemudian dari introgasi pelaku didapat lagi barang bukti berupa 92 botol obat warna putih yang berisikan 92.000 butir yang disimpan di rumah Desa Entalsewu Rt.10 Rw.03 Kel. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.

“Dari temuan itu, total barang bukti pil koplo yang diamankan adalah 96.000 butir,” imbuh Kasat.

Dari keterangan pelaku AM barang bukti pil koplo tersebut adalah milik R (DPO) yang berada dalam kekuasaan tersangka dikarenakan tersangka adalah tempat Gudang penyimpanan serta kurir.

Tersangka mengedarkan pil koplo sejak bulan Februari 2024 dengan imbalan upah setiap 1 botol yang berhasil diedarkan diberi uang Rp.50.000 dan sudah menerima 200 botol Pil koplo dari R dimana sebagian sudah berhasil diedarkan dan sisanya menjadi barang bukti.

Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com