Kasus Pungli Sawoo, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades sebagai Tersangka Baru
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan satu tersangka kasus pungutan liar(Pungli) proses periwayatan tanah di Desa/ Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Satu orang tambahan tersangka baru tersebut yaitu Kepala Desa (Kades ) Sawoo SR.
Ditetapkanya Kades Sawoo sebagai tersangka baru menyusul dua perangkat lainya SJD dan SYT yang telah terlebih dahulu menjadi tersangka tersebut dibenarkan Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi.
“Penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pungli di DesaSawoo, yaitu SR yang saat ini menjabat kepala desa,”ucap Agung.
Dijelaskan Agung, penetapan tersangka baru tersebut dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Rabu(24/04/2024) lalu.
Penetapan tersangka tersebut, setelah munculnya fakta persidangan baru yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Selain berdasar pada dua alat bukti, juga munculnya fakta persidangan dari dua tersangka yang dulu,” terang Agung
Pun demikian, pihaknya belum langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
“Belum-belum ditahan, kita masih akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan tersangka baru ini,”tegasnya.
Selain itu, penyidik Kejari juga masih akan melakukan pemeriksan kepada SR sebagai tersangka baru.
Dikatakan Agung, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya hari ini Jumat (26/04/2024), hakim juga menanyakan kepada JPU terkait dengan tersangka yang lain.
“Sudah ada penetapan tersangka satu lagi, sementara yang lain masih dalam proses,” tutur Agung, menirukan jawaban JPU atas pertanyaan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.(Tim)