KPK Dalami Temuan LHKPN Dua Pejabat Miliki Aset Kripto Miliaran Rupiah

Foto : Istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa LHKPN dua pejabat yang melaporkan aset berupa mata uang kripto dengan nilai miliaran rupiah.
“Saat ini saya sedang memeriksa LHKPN dua orang punya aset kripto miliaran. Masing-masing individu punya miliar,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Dia juga menerangkan LHKPN tersebut adalah laporan periodik tahun 2023, yang dilaporkan pada 2024.
Pahala menyampaikan hal itu saat menindaklanjuti pertanyaan terkait Presiden Jokowi yang telah memberikan arahan agar bergerak cepat dalam mengusut tindak pidana pencucian uang yang salah satunya menggunakan aset cryptocurrency.
Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut enggan mengungkapkan dari instansi mana kedua pejabat tersebut, namun dia menerangkan dua pejabat tersebut berdinas di instansi yang berkaitan dengan urusan keuangan.
“Orang keuangan pokoknya, saya kan juga orang keuangan yang bekerja dekat-dekat uang. Pokoknya mereka lebih canggih,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah harus dua atau tiga langkah lebih maju dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.
Sebab, pola-pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu diwaspadai. Di antaranya crypto currency, asset virtual, NFT, kemudian aktivitas lokapasar, elektronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan sebagainya.