Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak pengajuan sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin(22/04/2024).
Penolakan tersebut disampaikan setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK .
Mahkamh Konstitusi awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies Basedan-Muhaimin Iskandar yang selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.
MK menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Selain itu, MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Salah satu pertimbangan MK yang lain, yaitu dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran. (Tim)