Polda Jatim Tahan 2 Petinggi PT MBS, Kasus Tipu Gelap Kerugian Senilai Rp 11 Miliar

ARSO 19 Apr 2024
Polda Jatim Tahan 2 Petinggi PT MBS, Kasus Tipu Gelap Kerugian Senilai Rp 11 Miliar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan dua petinggi PT. Maju Bersama Selamanya (MBS) sebagai tersangka dalam kasus tipu gelap jasa pengangkutan ekspedisi.

“Dua pelaku ini inisial TJW (42), selaku pemegang saham PT MBS, kemudian pelaku HH (52) adalah Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh pelaku TJW,” kata Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, Jumat (19/4/2024).

Dijelaskan Aris, kedua pelaku ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

“Untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” lanjut dia.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi,” sebutnya.

“Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar,” tambahnya.