Polres Ponorogo Ringkus 8 Orang Komplotan Pencurian di 15 TKP, Satu Pelaku Perempuan

ARSO 24 Apr 2024 KANAL PONOROGO
Polres Ponorogo Ringkus 8 Orang Komplotan Pencurian di 15 TKP, Satu Pelaku Perempuan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: PolresPonorogo berhasil mengamankan 8 orang komplotan pencurian yang beraksi di lebih dari 15 TempatKejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Dari penangkapan tersangka itu terungkap pelaku lainnya, maka kemudian Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung,”terang Kapolres AKBP Anton Prasetyo, Rabu (24/4/2024).

Modus Operandi para tersangka bekerja sama dengan cara merusak untuk masuk dan mendapatkan barang curian.
Penangkapan pelaku bermula saat pada hari Selasa (16/04/2024) sekira pukul 20.45 WIB team Resmob Polres Ponorogo dan masyarakat Kecamatan Slahung berhasil mengamankan tersangka pada saat sedang melakukan pencurian di Desa Nailan, Slahung, Ponorogo.

Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 15 Tempat Kejadian Perkara(TKP).

Selain itu, tersangka mengaku jika dirinya beraksi tidak sendirian akan tetapi bersama komplotan yang berjumlah 7 orang tersangka lainya yang berasal dari Pasuruan, Sidoarjo, dan Tulungagung.

Semua tersangka yang berjumlah 8 orang dan salah satunya seorang perempuan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan dan pengembangan perkara.

“Dari semua keterangan tersangka, selain melakukan tindak pidana di wilayah Ponorogo juga melakukan aksinya di wilayah Trenggalek, Tulungagung dan Blitar,”pungkas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah tatah; 2 pasang sarung tangan; uang sejumlah Rp1.547.000,-; 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 buah helm ;1 buah jaket; 1 buah senter; 4 unit sepeda motor.

“Pasal yang Disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”lanjut Kapolres AKBP Anton Prasetyo.