Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tak ada kapoknya meski sudah pernah masuk penjara, P (27) warga Arimbi Semampir Surabaya berulah lagi. Kini dia kembali diamankan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Apesnya, saat dia melakukan aksi pencurian motor malah ketahuan pemiliknya. Nekatnya lagi, sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diambil pelaku P merupakan anggota TNI.
“Saat itu, korban sedang makan malam di warung sate di Jalan Samudra Surabaya. Pelaku melihat kendaraan korban yang lupa mencabut kunci motornya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Sabtu (27/4/2024).
Suroto menjelaskan, korban diberitahu penjual sate, jika sepeda motornya dicuri oleh P. Saat melakukan pencurian tersebut P bersama temannya R yang masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Sebelum melakukan aksi pencurian tersebut pelaku P berkeliling untuk mencari sasaran motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya, pelaku P merupakan sebagai joki,” tuturnya.
Suroto mengatakan Saat di lokasi pelaku P menyuruh temannya R (DPO) untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, R enggan mencuri saat itu.
Lantas P turun dan mengambil sepeda motor korban, dengan cara menuntun dari parkiran warung hampir 20 meter.
“Naas akhirnya P ini diketahui pemilik warung kemudian memberitahukan ke korban,” terangnya.
Korban selanjutnya mengejar pelaku bersama massa yang ada di lokasi. Pelaku P berhasil ditangkap dan dihajar massa. Mengetahui hal itu, R yang semula menunggu di atas motor langsung kabur meninggalkan temannya P.
“Pelaku P pernah di tahan di polres pelabuhan tanjung perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan,” jelas Suroto.
Atas perbuatanya pelaku P dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepada motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com














