Tegas, PJ Bupati Jombang Sebut Bukan Setingan Terkait Temuan Mamin Kadaluarsa dan Tak Berizin di Afco

Tampak Sugiat, PJ Bupati Jombang saat memberikan sambutan.
JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Buka bersama bareng awak media di Jombang, Jawa Timur, Pj Bupati Jombang, Sugiat menegaskan bahwa temuan makanan kadaluarsa dan tak berizin di Afco, bukanlah setingan atau dibuat-buat.
Ia pun menjelaskan Tim pengendali Inflasi Daerah (TPID) pada saat itu tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat.
Dan dari hasil sidak tersebut, TPID menemukan makanan kadaluarsa dan tak berizin di Afco yang ada di jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang, tersebut. Hal itu adalah murni temuan sidak TPID.
“Memang benar, disana kami temukan produk binaan UMKM Afco yang sudah kadaluarsa dan belum berizin,” kata PJ Bupati Jombang, Sugiat, saat melakukan sambutan di kegiatan Silaturahmi bersama pers di gedung Bung Tomo, pada Sabtu 6 April kemarin.
Ia pun menyebut bahwa temuan sidak mamin yang dilakukan pada Jum’at 5 April 2024 di gudang afco itu memang benar adanya. “Temuan ini bukan dibuat-buat, memang kebetulan dan tidak di sengaja,” ujarnya.
Sugiat pun menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kewajiban dalam melakukan pengecekan produk UMKM yang ada di Jombang.
“Saya sebagai pemerintah punya kewajiban, status saya ASN harus netralitas,” tuturnya.
Sementara itu, Manajer Toko Afco, Yoga Septian Arupi Prasetya, menyampaikan bahwa produk yang ditemukan di Afco merupakan produk UMKM sekitar.
Ia menyebut sebagai bentuk kepedualian Afco Group dalam mengembangkan dan membatu pertumbuhan ekonomi UMKM Kabupaten Jombang.
“Bahwa produk UMKM tersebut tidak ada yang kadaluarsa, hanya tertera tanggal produksi (Karena produk frozen food standar massa penyimpananya satu tahun dari tanggal produksi),” katanya.
Ia pun menjelaskan semua produk UMKM sudah berizin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta semua produk tersebut dalam proses pembuatan izin BPOM.
“Untuk semua produk yang di jual di Toko Afco Fresh terjamin kehalalan dan keamanannya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman (mamin), jelang lebaran 2024, tim pengendali inflasi daerah (TPID) temukan makanan kadaluarsa hingga tak berizin di Afco.
Sidak mamin ini tidak hanya dilakukan gudang Afco yang ada di jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang, tapi tim TPID yang dipimpin Pj Bupati Jombang, Sugiat juga menyasar Superindo Linggarjati yang ada di jalan Wakhid Hasyim.
Ditemui sejumlah jurnalis Sugiat menjelaskan sidak TPID ini, dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Afco dan Superindo Linggarjati.
“Ini untuk mengecek stok, karena kita harus memastikan kebutuhan masyarakat, ramadan dan idul Fitri bisa kita penuhi,” kata Sugiat, Jum’at 5 April 2024.
Ia menyebut dari hasil sidak itu, ia menyebut stok kebutuhan bahan pokok masih aman. Namun ada temuan produk makanan yang kadaluarsa dan tak berizin di Afco.
“Dari laporan manager tokonya sini (Superindo Linggarjati) cukup. Kalau di Superindo kita gak menemukan makanan yang kadaluarsa, tapi kalau di Afco tadi ada (makanan kadaluarsa) dan saya minta untuk ditarik,” ujarnya.
“Perizinannya juga (tidak ada) karena itu produk dari UMKM. Memang kan teman-teman dari UMKM itu kan, kalau ngurus perizinan kan, kadang-kadang butuh semangat dan motivasi lagi,” tuturnya.



















