Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Pungli Sawoo Ponorogo, Kades Kaget hingga Menangis
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sosok Kepala Desa Sawoo yang juga merupakan tersangka baru dalam kasus Pungli Segel Tanah menangis setelah dibacakan statusnya oleh pihak kejaksaan negeri Ponorogo.
Hal ini diungkap Agung Riyadi Kasie Intelejen Kejari Ponorogo yang mengatakan bahwa tersangka kaget dan menangis ketika mendengar statusnya dibacakan.
“Kami pada 24 April 2024 sekitar pukul 11 siang telah memanggil SR untuk memberitahukan kenaikan status yang semula ‘saksi’ kini menjadi ‘tersangka’. Mendengar hal itu, yang bersangkutan menangis seakan tidak percaya,”ucapnya Senin (29/4/2024).
Pada hari itu juga, Pihak kejaksaan langsung memberitahukan hak bagi yang berstatus tersangka.
“Selain pemberitahuan status tersangka tadi, kami juga pada saat itu dibacakan apa saja hak yang didapat ketika menjadi tersangka,”lanjutnya.
Selanjutnya, tersangka yang baru ditetapkan 5 hari yang lalu ini akan dikenakan wajib lapor untuk sementara.
“Untuk sementara kami kenakan wajib lapor karena dinilai masih kooperatif,”pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Kasus Pungli Segel Tanah di Desa Sawoo Ponorogo ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu yaitu SJD dan SYT yang tengah menjalani persidangan.
Penetapan tersangka baru ini berdasar hasil dari 2 alat bukti dan munculnya fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.