Adapun besaran bantuan bagi tingkatan kerusakan rumah dibagi menjadi tiga kategori. Pertama untuk rumah rusak berat maka dapat menerima bantuan senilai 60 juta rupiah, rumah rusak sedang 30 juta rupiah sedangkan rusak ringan sebesar 15 juta rupiah. Suharyanto meminta agar pendataannya dapat segera diselesaikan dan diajukan kepada pemerintah.
“Rusak berat 60 juta rupiah, sedang 30 juta dan ringan 15 juta rupiah,” kata Suharyanto.
“Tolong diajukan. Cepat atau tidaknya tergantung pada pendataan di daerah dan segera daerah mengajukan,” pungkasnya.

