Meski demikian, pihaknya akan sesegera mungkin, mengundang kembali dan mengembalikan secara keseluruhan klaim pembayaran asuransi oleh pihak KPM menyusul mencuatnya postingan media sosial yang terkesan mencoreng nama baik kantor pos, dinas sosial, hingga menjadi ‘buah’ bibir serta trending topik perbincangan di masyarakat.
Pihaknya berjanji, tidak lagi akan melakukan penawaran layanan produk asuransi pada saat penyaluran bansos.
Hal senada disampaikan Darwis Daeng Marola saat dimintai konfirmasi dan klarifikasi oleh wartawan.
Darwis mengutarakan, “penawaran layanan produk asuransi melalui kantor pos & giro, dilakukan, semata mata untuk menyelamatkan dan memberikan perlindungan keselamatan kerja kepada keluarga rentan serta kelompok pekerja beresiko tinggi,” lanjutnya.
“Intinya, kami tidak akan mungkin melakukan tindakan ceroboh dan menyimpang dengan melakukan pemotongan bansos yang nyata nyata merupakan kejahatan tindak pidana,” pungkasnya kepada awak media, usai bertemu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Selayar, Rabu, (8/5) siang. (Fadly Syarif)

