Dipaksa dan Diiming-imingi Uang, si Bunga Warga Pamekasan Disetubuhi “M” Hingga Berujung Melahirkan

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok foto Nanang kanalindonesia.com: Tersangka DPO

Dok foto Nanang kanalindonesia.com: Tersangka DPO "M" Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur saat di kilir ke hadapan awak media oleh Petugas Satreskrim Polres Pamekasan di Mako Polres Pamekasan. Selasa, (14/05/2024).

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: “M” seorang Warga Kecamatan Kadur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa 14 Mei 2024, akhirnya berhasil diringkus oleh Petugas Satreskrim Polres Pamekasan setelah lama menjadi DPO kasus dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur pada Februari 2021 lalu.

Akp Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan menegaskan, bahwa dalam kasus Ini Pihak Opnal Satreskrim Polres Pamekasan mengalami kesulitan dalam menangkap tersangka DPO “M”.

Dikarenakan, Tersangka sering pindah-pindah Lokasi. Sehingga tersangka DPO “M”, berhasil di tangkap di rumah anaknya di daerah Kecamatan Pegantenan Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut penuturan tersangka “M”, korban (si bunga) saat disetubihi pertamakali dilakukan dengan cara paksa di rumah neneknya korban. Kemudian, persetubuhan itu selanjutnya dilakukan dengan cara mengimingi–imingi uang kepada korban.” Tegas Akp Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan. Selasa, (14/05/2024).

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Akp Doni menjelaskan, tersangka “M” yang terkenal licin itu berhasil di tangkap di rumah anaknya di daerah Kecamatan Pegantenan Pamekasan atas laporan dari masyarakat sekitar.

Sementara akibat perbuatan bejat tersangka “M”, sibunga tersebut hamil hingga kemudian melahirkan seorang anak laki-laki. Pasalnya, pada saat setelah melahirkan itulah korban bersama keluaga besarnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pamekasan.

“Tersangka saat ini kami tahaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” ungkap Akp Doni.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Dalam kasus ini, Mapolres Pamekasan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya. Adapun barang bunti yang berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Pamekasan yakni, berupa sehelai sarung batik berwarna hitam terdapat corak warna-warni, dan sepotong baju lengan pendek berwarna abu-abu terdapat motif gambar batman.

Sementara akibat perbuatannya, “M” dijerat dengan pasal 18 ayat 1 dan 2, atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 76D,76E Undang-undang RI No.35 tahun 2014 Jo pasal 81,82 perpu pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002.(Ng/Rm/Red).

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Tinjau Karya Bakti di Sulsel, Kasau: TNI AU Bantu Ringankan Kebutuhan Bangsa Indonesia
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:01 WIB

Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:40 WIB

Tinjau Karya Bakti di Sulsel, Kasau: TNI AU Bantu Ringankan Kebutuhan Bangsa Indonesia

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

KANAL TERKINI