PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: “M” seorang Warga Kecamatan Kadur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa 14 Mei 2024, akhirnya berhasil diringkus oleh Petugas Satreskrim Polres Pamekasan setelah lama menjadi DPO kasus dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur pada Februari 2021 lalu.
Akp Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan menegaskan, bahwa dalam kasus Ini Pihak Opnal Satreskrim Polres Pamekasan mengalami kesulitan dalam menangkap tersangka DPO “M”.
Dikarenakan, Tersangka sering pindah-pindah Lokasi. Sehingga tersangka DPO “M”, berhasil di tangkap di rumah anaknya di daerah Kecamatan Pegantenan Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut penuturan tersangka “M”, korban (si bunga) saat disetubihi pertamakali dilakukan dengan cara paksa di rumah neneknya korban. Kemudian, persetubuhan itu selanjutnya dilakukan dengan cara mengimingi–imingi uang kepada korban.” Tegas Akp Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan. Selasa, (14/05/2024).
Akp Doni menjelaskan, tersangka “M” yang terkenal licin itu berhasil di tangkap di rumah anaknya di daerah Kecamatan Pegantenan Pamekasan atas laporan dari masyarakat sekitar.
Sementara akibat perbuatan bejat tersangka “M”, sibunga tersebut hamil hingga kemudian melahirkan seorang anak laki-laki. Pasalnya, pada saat setelah melahirkan itulah korban bersama keluaga besarnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pamekasan.
“Tersangka saat ini kami tahaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” ungkap Akp Doni.
Dalam kasus ini, Mapolres Pamekasan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya. Adapun barang bunti yang berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Pamekasan yakni, berupa sehelai sarung batik berwarna hitam terdapat corak warna-warni, dan sepotong baju lengan pendek berwarna abu-abu terdapat motif gambar batman.
Sementara akibat perbuatannya, “M” dijerat dengan pasal 18 ayat 1 dan 2, atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 76D,76E Undang-undang RI No.35 tahun 2014 Jo pasal 81,82 perpu pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002.(Ng/Rm/Red).