PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa MA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan fisik Dinas Kelautan Jawa Timur di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan Pacitan kembali berlanjut.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (14/5) siang.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pacitan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara dan menjatuhi uang denda ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“JPU menyatakan terdakwa MA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Yusaq Djunarto, Kasi Intelijen Kejari Pacitan.
Terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan,” imbuh Yusaq.
Selain pidana penjara, JPU memohon Majelis Hakim PN Surabaya menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta atau subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Diketahui, terdakwa MA merupakan koruptor ke tiga pada perkara Tindak Pidana Korupsi mega proyek PPP Tamperan yang ditangani Kejari Pacitan. Pelaksana dan konsultan pekerjaan fisik senilai Rp 7,9 miliar lebih dulu diadili.
Korupsi berjamaah kegiatan fisik Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar. Terdakwa MA disebut terlibat korupsi berjamaah dengan kerugian Rp 1,8 miliar.
Sidang perkara Tipikor PPP Tamperan ini bakal berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.(Tim)