Terdakwa PPK Proyek PPP Tamperan Pacitan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa MA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan fisik Dinas Kelautan Jawa Timur di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan Pacitan kembali berlanjut.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (14/5) siang.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pacitan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara dan menjatuhi uang denda ratusan juta rupiah.

“JPU menyatakan terdakwa MA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Yusaq Djunarto, Kasi Intelijen Kejari Pacitan.

Terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan,” imbuh Yusaq.

Selain pidana penjara, JPU memohon Majelis Hakim PN Surabaya menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta atau subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Sidak Ke BPN Pacitan

Diketahui, terdakwa MA merupakan koruptor ke tiga pada perkara Tindak Pidana Korupsi mega proyek PPP Tamperan yang ditangani Kejari Pacitan. Pelaksana dan konsultan pekerjaan fisik senilai Rp 7,9 miliar lebih dulu diadili.

Korupsi berjamaah kegiatan fisik Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar. Terdakwa MA disebut terlibat korupsi berjamaah dengan kerugian Rp 1,8 miliar.

Sidang perkara Tipikor PPP Tamperan ini bakal berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.(Tim)

Berita Terkait

Tim Saber Pungli Sidak Ke BPN Pacitan
Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Warga Trenggalek Diringkus Polres Pacitan
Pelaksanaan Giat Operasi Patuh Semeru 2024, Satlantas Polres Pacitan Ngobras Pita bersama Pengguna Jalan
Dua Kendaraan Adu Banteng di JLS Soge, 1 Tewas di TKP dan 1 Luka
Cinta di Tolak, Pelaku UW Aniaya Korban
Ini Hasil Pemenang Festival Ronthek Pacitan 2024
Satlantas Polres Pacitan Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Bagikan Coklat Ke Anak-Anak Yang Memakai Helm
Meski Cuaca Dingin, Ribuan Penonton Tetap Bertahan Saksikan Event Festival Ronthek Pacitan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:38 WIB

Tim Saber Pungli Sidak Ke BPN Pacitan

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:59 WIB

Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Warga Trenggalek Diringkus Polres Pacitan

Senin, 22 Juli 2024 - 14:07 WIB

Pelaksanaan Giat Operasi Patuh Semeru 2024, Satlantas Polres Pacitan Ngobras Pita bersama Pengguna Jalan

Senin, 22 Juli 2024 - 13:26 WIB

Dua Kendaraan Adu Banteng di JLS Soge, 1 Tewas di TKP dan 1 Luka

Jumat, 19 Juli 2024 - 21:07 WIB

Cinta di Tolak, Pelaku UW Aniaya Korban

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:28 WIB

Ini Hasil Pemenang Festival Ronthek Pacitan 2024

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:37 WIB

Satlantas Polres Pacitan Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Bagikan Coklat Ke Anak-Anak Yang Memakai Helm

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:07 WIB

Meski Cuaca Dingin, Ribuan Penonton Tetap Bertahan Saksikan Event Festival Ronthek Pacitan

KANAL TERKINI