GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Seorang pemuda berinisial ZRS (23) asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran menakut-nakuti seorang nenek, Kusnilah (51) asal Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik, dengan pedang.
Peristiwa tersebut terjadi pada (13/5) pada pukul 17.00 WIB, di depan Alfamart Dusun Sidomulyo, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.
Masalahnya sepele, pelaku dituduh oleh korban menjadi informan polisi tentang narkoba, tak terima dengan tuduhan korban, akhirnya pelaku marah-marah dan mengacungkan pedagang kearah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismulloh, mengatakan,” jadi kita mendapat laporan dari warga, bahwa dilokasi tersebut sedang terjadi keributan (di depan Alfamart), kita segera bergegas kesana, ternyata benar, pelaku sedang mengancam seseorang menggunakan senjata tajam berjenis pedang,” kata AKP Roni.
Dari tangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang berukuran 50 cm dan rekaman cctv.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat republik indonesia Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata api dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP, tentang membawa sajam dan atau mengancam orang lain atau perbuatan tidak menyenangkan. (Irwan_kanalindonesia.com)