Buntut Rekayasa Pembunuhan di Ponorogo, Satu dari 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukumanya

ARSO 22 Mei 2024
Buntut Rekayasa Pembunuhan di Ponorogo, Satu dari 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukumanya

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Polres Ponorogo bersama tim forensik RS Bhayangkara Kediri telah melakukan ekshumasi terhadap makam Jiono (37) di desa Poko, Kecamatan Jambon, Selasa (21/5/2024) lalu.

Tindakan ini dilakukan karena muncul fakta baru setelah 40 hari berlalu  bahwa korban meninggal karena dianiaya oleh sekelompok orang dalam kondisi mabuk, bukan kecelakaan tunggal.

Hasilnya, Pihak kepolisian mengamankan 5 orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut dan menetapkan 1 tersangka utama.

“Setelah fakta baru terungkap, kami mengamankan 5 orang yang terlibat dalam kejadian 6 april 2024 lalu yang menyebabkan tewasnya korban dan menetapkan 1 tersangka utama,”ungkap AKP Ryo Pradana Kasatreskrim Polres Ponorogo.

Mirisnya, salah seorang diantara mereka yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut ada yang masih berusia dibawah umur.

“Ada satu anak dibawah umur yang turut diamankan, usianya 16 tahun,”lanjutnya.

sesuai pasal yang berlaku, tersangka dalam kasus ini diancam hukuman kurungan selama 5 tahun.

“Untuk pasal, kami menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 dan 38 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)