Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha Segera Lengkapi Sertifikasi Halal

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk menunda deadline kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, dan kecil dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026 mendatang.

Sedangkan deadline sertifikat halal bagi pelaku usaha berskala menengah dan besar tetap berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Menyikapi kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa ini menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha usaha mikro dan kecil Jawa Timur yang belum mengantongi sertifikasi halal untuk kejar langkah dan segera mengurus kelengkapan sertifikasi halal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini patut disambut baik. Artinya pemerintah pusat memiliki keberpihakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia untuk segera memiliki sertifikat halal,” tegas Khofifah, Rabu (22/5/2024).

“Maka bagi pelaku usaha mikro dan kecil Jatim mari manfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus dan melengkapi sertifikat halal produknya,” imbuh wanita yang juga Ketum PP Muslimat NU ini.

Sebagaimana diketahui usaha dikatakan berskala mikro apabila omset penjualannya pertahun mencapai Rp1-2 miliar. Sedangkan usaha yang dilategorikan kecil yaitu yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar per tahun.

Pemerintah telah memberikan ketentuan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 ditetapkan untuk pelaku usaha yang memperoduksi produk kategori makanan, minuman, obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.

Berdasarkan catatan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per April 2024, sudah ada 317.110 produk usaha yang mengantongi sertifikat halal. Dimana mayoritas milik pelaku usaha kategori UMKM.

“Syarat utama bagi usaha yang akan mengurus sertifikasi halal adalah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Maka UMKM Jatim harus mulai untuk mengurus NIB agar bisa mendapatkan sertifikat halal,” tegas Khofifah.

Menurutnya, pengurusan sertifikasi halal di Jatim sudah sangat mudah. Sebab seluruh pihak bersinergi untuk mencapai target kewajiban mengantongi sertifikat halal. Selain itu infrastruktur halal yang tersedia di Jawa Timur juga sangat lengkap. Ada 48 pusat kegiatan halal (halal center) di Jatim, kemudian ada 48 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan total 15.727 pendamping, serta 12 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Jatim.

“Meski begitu lembaga sertifikasi halal memang harus ditambah. Mengingat pelaku UMKM di Jatim sangat besar jumlahnya. Agar percepatan dan penjangkauan bisa dilakukan secara lebih masif,” tegas Khofifah.

Agar bisa memfasilitasi percepatan pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM, Khofifah juga mendorong peningkatan jumlah SDM Halal, mulai dari auditor halal, Penyelia Halal, Pendamping PPH. Selain itu Khofifah juga berharap adanya optimasi Sistem Informasi Produk Halal (SIPAHALA) yang mengintegrasikan data produk halal, bahan baku halal, sumber daya pendukung sertifikasi halal, dan layanan pendampingan sertifikasi halal.

“Dengan begitu pelaku usaha yang akan mengurus sertifikasi halal akan dimudahkan. Kalau jumlahnya banyak, dan tersebar merata, maka jangkauannya akan menjadi lebih luas. Tidak ada alasan, ribet, jauh, antre atau yang lain,” tegas Khofifah.

Khofifah optimistis jika proses sertifikasi halal dioptimalkan, maka produk-produk halal dari Jatim akan bisa memberikan support lebih signifikan bagi ekonomi daerah. Bahkan menurutnya, sertifikasi halal adalah salah satu upaya untuk membawa Jatim menjadi pusat industri halal di Indonesia.

“Kekuatan Jatim untuk menjadi pusat industri halal sangat besar. Mulai banyaknya pelaku usaha Jatim yang merupakan penghasil produk halal, banyaknya jumlah pesantren, keberadaan kawasan industri, hingga getolnya semua pihak untuk mewujudkan industri halal menjadi modal yang sangat kuat Jatim akan menjadi pusat industri halal di Indonesia,” pungkas Khofifah.(WA)

Berita Terkait

MIKOM UPN Veteran Yogyakarta Gelar Seminar Inovasi dan Pengembangan Produk Lokal, Menakar Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM
KAI Daop 4 Semarang Siapkan Ribuan Tiket Libur Sekolah
Inilah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Gudang Garam Tbk
Di Momen Hari UMKM Internasional 2024, Khofifah Dorong UMKM Makin  Go Global
Libur Sekolah, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 759 Perjalanan Kereta Api
Libur Idul Adha, Daop 4 Semarang Layani 225 Ribu Penumpang KA
KA Blambangan Ekspres dan KA Banyubiru Gunakan Kereta Ekonomi New Generation
KAI Daop 4 Semarang Siapkan 98 Ribu Tempat Duduk Selama Libur Idul Adha

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:23 WIB

MIKOM UPN Veteran Yogyakarta Gelar Seminar Inovasi dan Pengembangan Produk Lokal, Menakar Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM

Selasa, 2 Juli 2024 - 04:12 WIB

KAI Daop 4 Semarang Siapkan Ribuan Tiket Libur Sekolah

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:11 WIB

Inilah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Gudang Garam Tbk

Kamis, 27 Juni 2024 - 09:27 WIB

Di Momen Hari UMKM Internasional 2024, Khofifah Dorong UMKM Makin  Go Global

Sabtu, 22 Juni 2024 - 04:37 WIB

Libur Sekolah, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 759 Perjalanan Kereta Api

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:20 WIB

Libur Idul Adha, Daop 4 Semarang Layani 225 Ribu Penumpang KA

Senin, 17 Juni 2024 - 04:25 WIB

KA Blambangan Ekspres dan KA Banyubiru Gunakan Kereta Ekonomi New Generation

Rabu, 12 Juni 2024 - 18:19 WIB

KAI Daop 4 Semarang Siapkan 98 Ribu Tempat Duduk Selama Libur Idul Adha

KANAL TERKINI