Kasatpol PP dan Damkar Ponorogo Ajak Masyarakat Berantas Rokok Illegal

ARSO 31 Mei 2024 KANAL PONOROGO 1 views
Kasatpol PP dan Damkar Ponorogo Ajak Masyarakat Berantas Rokok Illegal

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP )dan Pemadam Kebakaran ( Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rakok ilegal atu rokok tanpa cukai.

“Ayo kita bersama-sama, baik dari Satpol PP, OPD serta mesyarakat kita berantas rakok ilegal. Sebab untuk memutus peredaran rokok ilegal tidak bisa satu sisi dari Satpol PP saja, sinergita bersama wujudkan kesuksesan, “terang Eko Edi Suprapto saat ditemui di Kantornya.

Dikatakan Eko, tanpa adanya sinergitas bersama, pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo kurang maksimal dan dipastikan tidak bisa sukses.

Tidak hanya itu, Eko Edi Suprapto juga menghimbau kepada lapisan masyarakat untuk menjahui rokok ilegal alias rokok bodong.

Lebih lanjut, Eko Edi Suprapto juga menyampaikan bahwa Satuan Polisi Pomong Praja Kabupaten Ponorogo akan tetap berkomitmen bersama Bea Cukai Madiun serta Dinas terkait akan melakukan langkah langkah khusus selain menggelar sosialisasi dan penindakan.

Eko Edi Surapto juga menyampaikan bahwa sanksi pengedar rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Pasal 56 berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.(ADV)