Beraksi Lebih Dari Sekali, Pasutri TSK Sindikat Curanmor Terkenal Licin Akhirnya Terciduk Polisi

NANANG 27 Mei 2024 Daerah, Hukrim, KANAL JATIM, KANAL MADURA, KANAL PAMEKASAN, News 3 views
Beraksi Lebih Dari Sekali, Pasutri TSK Sindikat Curanmor Terkenal Licin Akhirnya Terciduk Polisi

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Pasangan suami istri atas nama Trian Adi Gunawan dan Noer Aini Slamet, warga Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan, tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terkenal kompak dan gesit dalam melakukan aksinya, akhirnya berhasil diciduk Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan.

Pasutri TSK Curanmor itu melancarkan aksinya mencuri sepeda motor merk Honda Scoopy pada tanggal 10 Mei 2024, sekira pukul 08.00 wib di depan warung nasi di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Modus yang dlakukan pasutri dalam melancarkan aksinya, yak i dengan cara bagi tugas. Yakni, si suami melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan kunci Y dan si istri menunggunya di atas sepeda motornya sendiri. Ketika si suami berhasil, keduanya meninggalkan lokasi dengan cara membawa sepeda motor masing-masing.

“Keduanya kompak dalam melancarkan aksi curanmor, dan menurut keterangannya mereka (pasutri) sudah lebih dari sekali dalam melancarkan aksinya.” Kata Akp, Doni Setiawan. Dalam pers rilisenya. Senin, (27/05/2024).

Sepasang suami istri Tersangka Curanmor itu, berhasil ditangkap Petugas Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di rumahnya sendiri Pamekasan pada tanggal 15 Mei 2024, atas laporan masalyarakat setempat yang semula keduanya terekam CCTV saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor.

Dari tangan tersangka, Petugas Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor merk Honda scoopy berwarna merah, STNK, beserta kunci Y dan sebuah Hand Phone.

Akibat perbuatannya, Pasutri TSK Curanmor itu kini harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Pamekasan untuk kepentingan lebih lanjut. Keduanya, terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dangan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Ng/Rm/Red).